KOMPAS.com - R (40), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku perbuatan yang dilakukannya karena bernafsu melihat tubuh anak tirinya yang tidur bertiga satu ranjang dengan istrinya.
Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2014 saat anaknya berinisial DS (15) masih duduk di bangku sekolah dasar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah mengandung.
Baca juga: Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya hingga 18 Kali
R yang dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Gading Rejo mengatakan, aksi bejat itu dia lakukan setiap istrinya (ibu kandung korban) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh.
“Melakukannya saat istri saya bangun pagi shalat subuh di masjid,” katanya, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Selama 3 Tahun Ayah Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.