Salin Artikel

Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya, Ini Pengakuan Pelaku

KOMPAS.com - R (40), warga Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, mengaku perbuatan yang dilakukannya karena bernafsu melihat tubuh anak tirinya yang tidur bertiga satu ranjang dengan istrinya.

Aksi bejat pelaku sudah dilakukan sejak 2014 saat anaknya berinisial DS (15) masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah mengandung.

R yang dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Gading Rejo mengatakan, aksi bejat itu dia lakukan setiap istrinya (ibu kandung korban) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh.

“Melakukannya saat istri saya bangun pagi shalat subuh di masjid,” katanya, Kamis (23/1/2020).


Sementara itu, Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin mengatakan, modus yang dilakukan pelaku terhadap anaknya dengan mengiming-imingi akan membelikan korban ponsel.

Aksi pelaku, kata Misbahudin, sebenarnya pernah dipergoki oleh ibu kandung korban.

Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya itu dilaporkan ke polisi.

“Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban,” kata Misbahun yang juga didampingi Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan kepolisian, pelaku mengaku sudah memerkosa korban sebanyak 10 kali hingga korban mengandung.

Misbahun mengatakan, selain diperkosa oleh R, korban juga disetubuhi oleh pelaku berinisial IS yang tak lain adalah tetangganya.

“IS ini tetangga korban. Dia mengimingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya,” katanya.

IS dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak delapan kali sejak 2018.

Dikutip dari TribunLampung.co.id,  IS (48) mengaku melakukan perbuatannya itu karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

IS mengiming-imingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya.

IS mengaku menyetubuhi korban sebanyak delapan kali sejak 2018 hingga korban diketahui hamil.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/23/20522961/siswi-smp-diperkosa-ayah-tiri-dan-tetangganya-ini-pengakuan-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke