Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh PAUD Pasrah Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala

Kompas.com - 22/01/2020, 06:08 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Kini keduanya siap mengikuti proses hukum dan akan didampingi pengacara, juga dukungan dari guru-guru lain di PAUD.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Jasad Balita Tanpa Kepala Diduga Yusuf, Orangtua Jalani Tes DNA

"Sejauh yang kami simpulkan, Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.

Kedua tersangka, kata Ridwan, akan diperiksa lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com