Diakui Rini, sebelum pembunuhan itu terjadi, eksekutor lainnya bernama Jeffry Pratama kerap mendatangi rumahnya.
Saat itu, kata Rini, keduanya tampak terlihat membicarakan sesuatu yang serius.
Diberitakan sebelumnya, Kasatreksrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, rekonstruksi tahap ketiga secara keseluruhan terdapat 6 adegan yang diperagakan pelaku.
Baca juga: Duduk Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan yang Dilakukan Istri dan 2 Orang Suruhannya
Dari rekonstruksi tersebut, diketahui para tersangka menghilangkan barang bukti dengan cara membuang dan membakarnya.
Setelah rekonstruksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyusunan berkas tahap I.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.