Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Pembunuhan Hakim PN Medan yang Dilakukan Istri dan 2 Orang Suruhannya

Kompas.com - 18/01/2020, 12:29 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Fakta-fakta baru pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) mulai terungkap setelah polisi menggelar rekonstruksi kasus tersebut.

Rekonsturksi langsung diperagakan oleh istri hakim PN Medan yakni, Zuraida Hanum (41), yang merupakan otak pelaku pembunuhan, serta dua orang suruhannya bernama Jeffry Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29).

Dalam rekosntruksi kedua yang digelar polisi pada Kamis (16/1/2020) di rumah korban yang berada di Jalan Aswad, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sumatera Utara (Sumut). Terungkap, setelah membunuh suaminya, istri hakim PN Medan sempat tidur tiga jam bersama mayat korban dan berdebat soal luka lebam kepada dua orang suruhannya.

Baca juga: Skenario Serangan Jantung Gagal, Pelaku Buang Jasad Hakim PN Medan ke Jurang

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, para tersangka kasus pembunuhan hakim PN Medan ini sempat berdebat di kamar usai eksekusi.

Perdebatan para tersangka ini karena terkejut ada lebam-lebam merah pada wajah korban.

"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis.

Baca juga: Setelah Hakim PN Medan Dibunuh, Istri Sempat Tidur 3 Jam Bersama Mayatnya dan Berdebat soal Luka Lebam

Hal tersebut, sambungnya, tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.

"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.

Setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.

Setelah aksinya tersebut, istri hakim PN Medan pun meminta kedua orang suruhannya untuk tidak menghubunginya selama empat sampai lima bulan setelah semua dinyatakan aman.

"Ada yang menarik dari sini, bahwa istri tersangka memberikan warning jangan pernah menghubungi saya empat sampai lima bulan. Sampai semua dinyatakan aman," ungkapnya kepada wartawan.

Baca juga: Istri Hakim PN Medan Peringati 2 Eksekutor agar Tak Menghubunginya 4-5 Bulan

Menurutnya, hal tersebut yang membuat penyidik menduduki kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya.

Selain itu, Zuraida juga menjanjikan uang Rp 100 juta untuk umrah kepada eksekutor jika tugas membunuh suaminya selesai dilakukan.

Baca juga: Fakta Lengkap Hakim PN Medan Tewas Dibunuh Istri, Sudah Curiga hingga Anak Berharap Bundanya Tak Dihukum Mati

Tak hanya itu, Zuraida dan Jeffry berencana menikah usai pembunuhan itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com