Dibantah
Terkait laporan itu, Kasat Lantas Polres Kupang Kota Iptu Andry Ardiyansyah membantah anggotanya melakukan penganiayaan.
"Itu kronologi berdasarkan cerita dia. Tidak seperti itu dan tidak ada pemukulan," ujar Andry, Senin (20/1/2020) pagi.
Namun Andry menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Dihubungi secara terpisah, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan adanya laporan itu.
Menurut Agus, polisi akan memberikan sanksi tegas bila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.
"Kami akan proses dan bila benar, maka kami hukum. Itu baru laporan sepihak, masih harus didukung dengan keterangan saksi, hasil visum, cctv bila ada dan sebagainya," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.