JOMBANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, meringkus 2 orang yang diduga melakukan praktek prostitusi online.
Wakapolres Jombang, Kompol Budi Setiyono mengungkapkan, praktek prostitusi dilakukan oleh keduanya dengan memanfaatkan aplikasi pesan WhatsApp.
Kedua orang yang disebut sebagai mucikari dalam praktek prostitusi online tersebut adalah PA (22), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo serta AMS (22), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Tawarkan Gadis di Bawah Umur, 3 Mucikari Prostitusi Online di Padang Ditangkap
Budi mengatakan, keduanya ditangkap polisi pada 11 Januari 2019, setelah menawarkan seorang anak perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang, melalui aplikasi WhatsApp.
"Jadi, foto korban ini dipajang oleh kedua tersangka untuk dijajakan kepada pria hidung belang," ujar Budi, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jombang, Jumat (17/1/2019).
Praktik PA dan AMS yang menawarkan sosok kepada laki-laki hidung belang, terendus polisi diawali dengan adanya laporan dan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya meringkus PA dan AMS dari rumah masing-masing.
Budi mengungkapkan, praktek prostitusi yang dijalankan oleh PA dan AMS sebelum diringkus polisi, yakni menawarkan 'bunga' yang masih anak-anak kepada seorang dengan harga Rp 500.000 untuk satu kali kencan.
Negosiasi dan transaksi antara mucikari dan pelanggan dilakukan melalui WhatsApp.
Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan perempuan yang di-booking oleh pelanggannya ke hotel yang disepakati.
Baca juga: Pura-pura Jadi Pemesan, Polisi Bekuk Tiga Mucikari Prostitusi Online
Dari transaksi sebesar Rp 500.000, PA dan AMS mendapatkan bagian sebesar Rp 250.000. Sementara, anak perempuan yang jadi korban mendapatkan bagian Rp 250.000.
PA dan AMS, lanjut Budi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Kalau pengakuan para tersangka, baru satu kali beraksi," kata Budi Setiyono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.