KOMPAS.com - Selama enam tahun, RM diperkosa orangtua angkatnya, AM dan FN, warga Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.
Menurut informasi, AM adalah pengawas di Dinas Pendidikan Kabupaten Bima. Sedangkan istrinya, FN, adalah kepala sekolah.
RM diperkosa sejak berusia 15 tahun hingga saat ini berusia 21 tahun.
RH, kakak RM, bercerita bahwa adiknya dititipkan oleh orangtuanya di rumah AM dan FN sejak ujian akhir kelas 3 SMP.
Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks
Hal tersebut dilakukan karena jarak rumah mereka dengan sekolah cukup jauh dan harus ditempuh dengan menyeberang lautan menggunakan perahu.
RH bercerita bahwa orangtuanya kenal baik dengan AM dan FN, dan menganggap mereka pantas menjadi orangtua angkat RM.
Aksi bejat dilakukan di rumah sejak 2014 hingga pertengahan 2019. Selama pencabulan terjadi, RM dipaksa untuk terus tinggal di rumah AM dan FN selama bertahun-tahun.
Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat merupakan Kepala Sekolah dan Pengawas
Menurut RH, FN juga merekam adegan seksual pemerkosaan melalui kamera ponsel.
Jika RM menolak, mereka mengancam akan menyebarkan foto tanpa busananya. Selain itu, pasangan suami istri tersebut juga mengancam agar RM tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan