Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Bima Diduga Perkosa Anak Angkat Selama Bertahun-tahun

Kompas.com - 16/01/2020, 08:34 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BIMA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis.

Pemerkosaan itu diduga dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

"Pasutri ini dijemput di rumahnya di Kecamatan Langgudu. Statusnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Iptu Hilmi Manossoh Prayugo saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).

Baca juga: Masyarakat NTB Diingatkan Waspada Siklon Tropis Claudia

Kedua suami istri tersebut yakni AM dan FN.

Pasangan suami istri ini diduga memerkosa anak angkatnya berinisial RM.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan mengambil keterangan korban dan sejumlah saksi.

"Karena korbannya mengaku dicabuli saat masih di bawah umur, tapi saat buat laporan usianya sekarang sudah dewasa. Itu yang terus kita dalami. Tunggu saja prosesnya,” ujar Hilmi.

Korban diduga menjadi budak seks selama bertahun-tahun oleh pelaku.

Tak tahan oleh kelakuan bejat orangtua angkatnya, RM memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Baca juga: Kebakaran di NTB Tewaskan Ibu dan 2 Anak, Begini Kronologinya

Kakak korban, RH, menceritakan apa yang dialami adik kandungnya.

Korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FN sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu.

Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut.

Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya.

Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019.

Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kupang, NTT

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com