LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pelaku tindak pidana korupsi pengadaan Gedung Rawat Inap RSUD Pesawaran ditangkap aparat Ditkrimsus Polda Lampung.
Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembangunan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 dengan nilai kontrak Rp 33,8 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, ketiga orang yang ditangkap yakni Raden Intan Putra (RIP), Taufiq Urahman (TU), dan Juli (J).
"Tersangka RIP adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), TU adalah kontraktor dan tersangka J adalah konsultan pengawas," kata Pandra saat ekspos kasus di Mapolda Lampung, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Korupsi Pengadaan Alat Olahraga SD, PNS Divonis 6 Tahun Penjara
Pandra mengatakan, ketiganya dinyatakan bersekongkol dalam kegiatan lelang pengadaan tahun anggaran 2018.
Dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung, kata dia, ditemukan kegiatan lelang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
"Pembangunan gedung itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak pekerjaan," kata Pandra.
Dikatakan Pandra, kerugian negara atas tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 4,8 miliar.
Baca juga: LKPP: Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Peringkat 2 di KPK
Selain menangkap ketiga pelaku, Polda Lampung juga menyita uang tunai sebesar Rp 597 juta, empat unit ponsel, dan sejumlah dokumen.
Ketiganya dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.
"Ketiganya sudah kami limpahkan ke Pidsus Kejati Lampung," pungkas Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.