KOMPAS.com - Raja Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42), diketahui mewajibkan pengikutinya untuk membayar iuran hingga puluhan juta rupiah.
Diketahui, saat ini Toto telah memiliki sekitar 150 pengikut.
Toto meyakinkan pengikutnya bahwa akan terjadi malapetaka jika tidak mengikuti keraton yang dia dirikan.
"Berbekal penyebaran keyakinan dan paham apabila bergabung dengan kerajaan akan bebas dari malapetaka dan perubahan nasib ke arah yang lebih baik. Jika tidak bergabung, akan berlaku sebaliknya," ucap Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelda saat pengungkapan kasus di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Ini Alasan Toto Dirikan Keraton Agung Sejagat hingga Mampu Rekrut Ratusan Pengikut
Dari pemeriksaan, Toto dan istrinya sudah sejak lama merancang rencana dengan membuat sebuah kerajaan untuk memperdaya warga sekitar.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dengan hukum maksimal 10 tahun dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sebelumnya diberitakan, Keraton Agung Sejagat yang didirikan Toto membuat resah masyarakat.