Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Bayi Ditahan di Rumah Sakit Selama 3 Bulan, Orangtua Tak Mampu Lunasi Sisa Tunggakan RP 17 Juta

Kompas.com - 14/01/2020, 05:23 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Sementara itu, pihak Rumah Sakit (RS) Fadhilah, membenarkan saat ini pihaknya masih merawat seorang bayi yang dilahirkan pada bulan September 2019 silam.

Humas RS Fadhilah Fuji Ramadini mengatakan, pihak rumah sakit sendiri sudah berusaha membantu menyelesaikan persoalan administrasi dengan cara kekeluargaan terhadap orangtua bayi tersebut.

Sejumlah pertemuan untuk memediasi antara pihak rumah sakit dan keluarga bayi sudah beberapa kali dilakukan.

Bahkan, sambugnya, penyelesaian itu sampai melibatkan pihak Pemerintah Daerah Kota Prabumulih melalui Dinas Kesehatan dan Lurah tempat orangtua bayi tinggal.

“Namun belum berhasil juga untuk membereskan persoalan biaya tersebut,” katanya.

Baca juga: Penjelasan RS Fadhilah soal Bayi Ditahan 3 Bulan: Kami Hanya Merawat Delfa...

 

Sisa tagihan Rp 17 juta

Fuji mengatakan, pihak rumah sakit memberi potongan hingga Rp 10 juta dari seharusnya Rp 30 juta yang dilunasi ditambah bantuan sejumlah pihak termasuk Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Dari total biaya Rp 30 juta yang harus dibayar, tersisa Rp 17 juta.

“Pihak rumah sakit juga sudah menghentikan billing atau perhitungan biaya bayi selama dirawat di rumah sakit sejak 2 Desember lalu, namun tetap saja orangtua bayi tersebut tidak mampu melunasinya,” jelasnya.

Fuji berharap pihak keluarga segera menyelesaikan persoalan biaya rumah sakit sebab bayi tersebut sudah sehat dan layak pulang untuk tinggal bersama orangtuanya.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak keluarga bayi, dua minggu lalu kami sudah duduk bersama dengan lurah dan Ketua RT tempat orangtua bayi tinggal dan ayah bayi dan ada kesepakatan akan ada penyelesaian pada tanggal 17 Januari ini,” ungkapnya.

Baca juga: Direktur RSJ Soeharto Heerdjan Pastikan Pasiennya Kabur Bukan karena Tunggak Tagihan

 

Sumber:KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Aprillia Ika)/TribunSumsel.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com