Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Bawa Lari Honda Jazz, tapi Istrinya Tertinggal di TKP

Kompas.com - 09/01/2020, 16:43 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - AP (34) ditangkap setelah mencuri mobil Honda Jazz di Warung Makan Ayam Panggang Lombok Cengis, Jalan Tirto Agung no 17, Banyumanik, Semarang Minggu (5/1/2020).

Saat aksinya, AP tak sengaja meninggalkan istrinya di warung makan, tempat dia mencuri mobil.

Kapolsek Semarang Utara Kompol Johan Valentino menjelaskan, pencurian itu bermula saat AP dan istrinya singgah di warung makan di Jalan Tirto.

AP melihat kunci mobil Honda Jazz tak jauh dari meja tempat dia duduk.

Baca juga: Setelah Bawa Lari Honda Jazz, Pria Ini Baru Ingat Istrinya Tertinggal di TKP

AP kemudian mengambil kunci dan pergi ke mobil Honda Jazz yang terpakir. Ia langsung melarikan mobil tersebut.

Saat itu, AP tak ingat bahwa telah meninggalkan istrinya.

Korban kebingungan karena kunci serta mobil miliknya tak ada lagi di lokasi.

Korban meminta rekaman kamera CCTV di warung tersebut dan mengunggahnya di media sosial. Korban kemudian melapor ke polisi.

Mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Mobil Honda Jazz yang dibawa pelaku juga tertangkap kamera CCTV kami di Bubakan. Saat melintas wilayah Kota Lama, akhirnya kami buntuti terus, hingga melaju di wilayah Madukoro, Semarang Barat," ujar Johan, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Tak lama kemudian, petugas Unit Reskrim Polsek Semarang Utara menangkap pelaku.

Pelaku diserahkan ke Polsek Banyumanik untuk diproses hukum.

Istri pelaku tidak mengetahui bahwa suaminya pergi meninggalkannya karena mencuri mobil.

Bahkan, dia sempat syok mendengar kabar itu dari polisi.

Baca juga: Ngaku untuk Beli Beras, Pemuda Ini Curi Motor, Televisi, dan PlayStation Anggota TNI

Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri karena tuntutan dari sang istri yang selama ini ingin memiliki mobil Honda Jazz.

Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara selama lima tahun. (Kontributor Semarang, Riska Farasonalia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com