KOMPAS.com - Seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan tewas setelah dibekap dua orang di kamarnya.
Sang istri, Zuraida, diduga membantu para pelaku untuk menghabisi nyawa Jamaludin (55), suaminya sendiri.
Tragedi kematian Jamaludin itu diduga dilatar belakangi cinta segi tiga.
Sementara itu, berita tentang penangkapan aktivis Pusaka terkait pelarangan Natal di Dharmasraya, Padang, juga menjadi sorotan.
Kuasa hukum Sudarto, Wendra, menceritakan, kliennya diamankan pada pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka.
Sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, kata dia, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.
Baca berita populer nusantara secara lengkap:
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), terduga pelaku pembunuhan Jamaludin membekap korban di dalam kamar.
Akibatnya, korban tewas setelah kehabisan oksigen. Aksi pembunuhan Jamaludin tersebut ternyata didalangi olah istrinya sendiri.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," kata Martuani.
Baca berita selengkapnya: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur
Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.
"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelas Wendra.
Dia menyebutkan, penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Baca berita selengkapnya: Kronologi Penangkapan Sudarto Terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya