KOMPAS.com - Fakta baru kasus penipuan berkedok arisan online beromzet miliaran rupiah di Makassar terungkap.
Menurut polisi, jumlah korban terus bertambah dan diduga tak hanya terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan dua perempuan berinisial K (34) dan W (40), menjadi tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah para korban mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk melapor.
Para korban mengaku ditawari tersangka untuk ikut arisan online melalui Facebook, lalu bergabung di grup WhatsApp.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Setelah melakukan penyelidikan terhadap dua tersangka K dan W, jumlah korban penipuan arisan online menjadi 61 orang.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2019, dua tersangka mengaku kepada polisi hanya menipu 51 orang.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlian Pangaribuan, yang juga menyebut total kerugian diduga mencapai Rp 11 miliar.
Uang tersebut meruapkan uang para korban yang digelapkan kedua tersangka.
Baca juga: Jumlah Korban Arisan Online di Makassar Bertambah, Kerugian hingga Rp 11 Miliar
Korban penipuan berkedok arisan online diduga juga menyasar di luar wilayah Makassar.
Dugaan tersebut, menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, berdasar lokasi penangkapan salah satu tersangka W di Kalimantan.
"Dari pendalaman yang ada, kemungkinan besar korbannya ada di luar Makassar. Tapi dari hasil pengembangan sementara, korban yang 51 ini masih di Kota Makassar," kata Ibrahim.
Baca juga: Masih Tak Lengkap, Jaksa Kembalikan Lagi Berkas Kasus Penembakan Randi
Selain jumlah korban bertambah, polisi juga akan melacak aliran dana hasil penipuan kedua perempuan K dan W tersebut.
Menurut Agustinus, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita kan pengen ngarahin ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita sudah minta permohonan ke PPATK, mengenai aliran dana dan sebagainya itu yang sampai sekarang belum," ujar Agustinus saat diwawancara wartawan di Makassar, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Ngaku untuk Beli Beras, Pemuda Ini Curi Motor, Televisi, dan PlayStation Anggota TNI
Sementara itu, Agustinus menjelaskan, kedua tersangka mengaku hanya menggunakan uang arisan online untuk keperluan sehari-hari.
Namun, polisi memilih untuk menunggu hasil audit dari PPATK. Hasil tersebut pun juga digunakan untuk penelusuran aliran dana dan sekaligus memungkinan ada tersangka baru.
"Kalau nanti ada hasil TPPU-nya, dari PPATK tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru)," terang Agustinus.
Baca juga: Anak yang Dicabuli Ayah Kandung Selama 3 Tahun Hamil Lagi Setelah Lahirkan Anak Pertama
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.