KENDARI, Kompas.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kedua kalinya mengembalikan berkas kasus penembakan mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi (21) yang diduga dilakukan Brigadir AM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Herman Darmawan mengatakan, masih ada petunjuk dari jaksa dalam pengembalian berkas sebelumnya yang belum dilengkapi penyidik Polda Sultra.
"Jadi berkas perkaranya kita kembalikan lagi hari ini untuk melengkapi petunjuk yang diberikan saat pengembalian pertama," kata Herman, di Kendari, Selasa (7/1/2020).
Saat ditanya terkait petunjuk P-19 yang belum dilengkapi oleh tim penyidik Polda Sultra, Herman enggan berkomentar.
Baca juga: Nama Yusuf dan Randi Diabadikan di Ruangan Auditorium Gedung KPK
Petunjuk tersebut, katanya, sudah diberikan ke penyidik saat pengembalian berkas perkara yang pertama untuk dilengkapi.
"Nanti ke penyidik informasinya bisa kita tanyakan langsung ke penyidik saja. Jelasnya hari ini kami sudah menilai bahwa belum lengkap," katanya pula.
Pengembalian berkas perkara kasus penembakan mahasiswa UHO ini merupakan kali kedua.
Sebelumnya, JPU meminta penyidik Polda Sultra untuk menambah keterangan saksi dan melakukan rekonstruksi ulang.
Baca juga: Cerita La Sali, Orang Tua Randi yang Mencari Keadilan ke Jokowi
Randi tewas dalam demonstrasi yang berujung kericuhan di kantor DPRD Sultra pada September 2019.
Demonstrasi itu memprotes revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan revisi Undang-undang KUHP yang dianggap bermasalah.
Hasil penyelidikan polisi menyatakan, peluru yang menembus dada Randi diduga berasal dari senjata Brigadir AM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.