Selain jumlah korban bertambah, polisi juga akan melacak aliran dana hasil penipuan kedua perempuan K dan W tersebut.
Menurut Agustinus, pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita kan pengen ngarahin ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kita sudah minta permohonan ke PPATK, mengenai aliran dana dan sebagainya itu yang sampai sekarang belum," ujar Agustinus saat diwawancara wartawan di Makassar, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Ngaku untuk Beli Beras, Pemuda Ini Curi Motor, Televisi, dan PlayStation Anggota TNI
Sementara itu, Agustinus menjelaskan, kedua tersangka mengaku hanya menggunakan uang arisan online untuk keperluan sehari-hari.
Namun, polisi memilih untuk menunggu hasil audit dari PPATK. Hasil tersebut pun juga digunakan untuk penelusuran aliran dana dan sekaligus memungkinan ada tersangka baru.
"Kalau nanti ada hasil TPPU-nya, dari PPATK tidak menutup kemungkinan ada (tersangka baru)," terang Agustinus.
Baca juga: Anak yang Dicabuli Ayah Kandung Selama 3 Tahun Hamil Lagi Setelah Lahirkan Anak Pertama
(Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.