Menurutnya, Sudarto ditangkap diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.
Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.
Baca juga: Wapres Minta Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Jaga Suasana Kondusif Perayaan Natal
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah Natal.
"Namun pelapor mengecek surat wali nagari tidak ada pelarangan ibadah, yang ada dilarang membawa jemaat dari luar Sikabau untuk beribadah," katanya, Selasa malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihat Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.