Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disorot DPRD, Anggaran ke Luar Negeri Gubernur Sumbar Jadi Rp 500 Juta

Kompas.com - 07/01/2020, 23:56 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah mendapatkan kritikan tajam dari Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat, akhirnya anggaran perjalanan dinas luar negeri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno turun drastis dari Rp 2 miliar tahun 2019 menjadi hanya Rp 500 juta di tahun 2020.

"Benar terjadi rasionalisasi anggaran dinas luar negeri gubernur. Tahun ini hanya Rp 500 juta, sebelumnya mencapai Rp 2 miliar," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar Maswar Dedi saat dihubungi Kompas.com, via telepon, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Disinggung Mendagri, Anies Minta Daftar Dinas Luar Negeri Kepala Daerah Diumumkan

Maswar menuturkan tahun 2019 lalu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah melakukan 11 perjalanan dinas luar negeri.

Perjalanan dinas ke luar negeri itu, menurut Maswar Dedi bertujuan untuk menggaet investor datang dan menanamkan modalnya ke Sumbar.

"Tahun ini dengan anggaran Rp 500 juta itu, ada 4 perjalanan dinas ke luar negeri yang akan dilakukan gubernur yaitu ke Amerika Serikat, Tunisia, Inggris dan Yordania," kata Maswar.

Maswar menjelaskan, turunnya anggaran dinas ke luar negeri itu dikarenakan Sumbar menghadapi sejumlah kegiatan nasional seperti tuan rumah MTQ Nasional 2020, Penas Tani, Harganas serta mengikuti kegiatan PON 2020 di Papua.

"Ada rasionalisasi karena ada sejumlah kegiatan nasional dimana Sumbar menjadi tuan rumah," jelas Maswar.

Baca juga: Soal Surat Edaran Terkait Dinas Luar Negeri Kepala Daerah, Mendagri Singgung Anies

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade menyorot kunjungan kerja Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno yang dalam tahun ini sudah sampai 12 kali.

Salah satu kunjungan kerja yang paling disorot adalah ketika Irwan berangkat ke luar negeri saat sejumlah daerah di Sumatera Barat dilanda bencana banjir dan longsor.

"Inilah yang kita sorot. Saat daerah dilanda bencana, gubernur malahan pergi ke luar negeri," kata Andre Rosiade.

Andre mengatakan Pasal 9 Permendagri Nomor 59/2019 tidak memperbolehkan perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan saat terjadi bencana.

"Aturan ini sudah dilanggar dan Kemendagri juga sedang menyorot persoalan tersebut," kata Andre.

Andre akan meminta Fraksi Gerindra DPRD Sumatera Barat untuk menggunakan hak interpelasi meminta keterangan kepada gubernur terkait kunjungannya ke luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com