Sementara itu, ketua panitia hak angket Tabroni menjelaskan, DPRD Jember membentuk panitia hak angket terhadap sejumlah kebijakan Bupati Jember Faida yang dinilai melanggar aturan.
Salah satunya adalah sanksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengakibatkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS pada 2019.
Kemudian, Bupati juga dinilai mengabaikan rekomendasi dari Komisi ASN, Mendagri dan Gubernur Jawa Timur.
“Panitia angket mengundang mereka untuk memberikan pengayaan pada panitia angket,” kata Tabroni.
Para undangan rapat diharapkan bisa mendorong kinerja panitia angket selama 50 hari kerja.
Adapun, mengenai biaya konsumsi yang dibiayai warga, menurut mantan Ketua DPC PDIP Jember tersebut, kegiatan ini seharusnya dibiayai oleh APBD.
Namun, sampai sekarang tidak ada anggaran untuk DPRD Jember.
“Warga yang menyediakan kopi dan air mineral merupakan bagian dari partisipasi masyarakat,” kata Tabroni.