Dana tersebut akan dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Setelah top up, anggota akan mendapatkan bonus. Selain top up, bonus dari perusahaan juga akan didapatkan anggota jika dia bisa merekrut anggota baru.
Baca juga: Pengelola Umrah di Banyumas Janjikan Investasi dengan Keuntungan 10 Kali Lipat dalam Seminggu
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Saat mengungkap kasus itu, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp 50 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Editor: David Oliver Purba), Warta Kota
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.