KOMPAS.com - Kecewa, sedih, mungkin itulah yang saat ini dirasakan pasangan sejoli YA (31) dan F (30) warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang batal menikah karena tak dapat izin dari Ninik Mamak (Penghulu Adat).
Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril mengatakan, di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari Ninik Mamak terlebih dahulu.
Jika sudah ada, surat izin tersebutlah yang menjadikan dasar bagi wali nagari atau kepala desa setempat untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.
Karena tak mendapat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat, Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu.
Rencananya, kedua pasangan sejoli ini akan melancarkan pernikahan pada 25 Desember 2019 lalu. Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.
Berikut ini fakta selengkapnya:
Pasangan sejoli YA dan F berencana menikah pada 25 Desember. Namun, karena ditolak KUA sampai sekarang keduanya pun belum juga melangsungkan pernikahan.
Alasan KUA menolak untuk menikahkan mereka karena belum mendapat surat rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).
Baca juga: Tak Dapat Izin dari Ninik Mamak, Pasangan di Sumbar Batal Menikah
Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut. Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.
Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.
Menurut Anhar, persoalan itu sudah ditengahi oleh Camat Pancung Soal dengan mengeluarkan surat dispensasi nikah bagi pasangan itu tertanggal 23 Desember 2019. Namun, surat itu tidak dijalankan.
"Inilah yang tidak habis pikir, kenapa pernikahannya dihalang-halangi? kedua keluarga yang mau menikah sudah merestui," katanya.
Baca juga: Anak dari Wanita yang Ditemukan Tewas Dianiaya Menikah Sehari Setelah Jenazah Ibunya Ditemukan
Pejabat Kepala Desa Pancung Soal, Syafril mengakui, pihaknya belum bisa memberikan surat rekomendasi nikah untuk pasangan YA dan F karena belum menerima surat persetujuan dari Ninik Mamak pihak laki-laki.
Dikatakannya, di wilayahnya ada aturan bahwa pasangan yang mau menikah harus mendapatkan izin dari Ninik Mamak terlebih dahulu. Jika sudah ada, surat izin tersebutlah yang menjadikan dasar bagi wali nagari untuk memberikan rekomendasi ke KUA untuk menjalani pernikahan.
"Surat keliling atau izin Ninik Mamak belum ada. Saya tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi atau pengantar dari wali nagari," katanya.
Baca juga: Gagal Menikah gara-gara Maskawin, Pria Ini Sebarkan Video Porno Calon Istrinya
Meskipun sudah ada surat dispensasi dari camat, sambung Syafril, ia tidak berani mengeluarkan surat rekomendasi tanpa adanya surat izin dari Ninik Mamak.
Alasan itu yang membuat pihaknya belum mengeluarkan surat rekomendasi untuk pernikahan YA dan F.
"Nanti saya didemo oleh Ninik Mamak kalau tetap mengeluarkan izin. Saya hanya berharap pihak laki-laki bisa menyelesaikan persoalannya dengan Ninik Mamaknya, sehingga keluar izin kelilingnya," ujarnya.
Baca juga: Pria Ini Gagal Nikah di Hotel Mewah Gara-gara Kedapatan Edarkan Sabu
Salah satu Ninik Mamak Khairul Saleh Rangkayo Maharajo Gerang mengatakan, pihaknya belum memberikan izin pernikahan karena Ninik Mamak tidak dilibatkan dalam proses pernikahan itu.
"Yang bersangkutan atau orangtuanya tidak pernah memberi tahu kami dan kami merasa dilangkahi. Padahal Ninik Mamak memiliki peran besar," katanya.
Khairul mengatakan, jika YD atau pun orangtuanya datang memberitahu dan meminta izin tentunya pihaknya tidak akan mempersulit.
"Bicara saja dia tidak, di mana letak marwah Ninik Mamak. Jadi, datanglah baik-baik dan mari kita bicarakan," jelasnya.
Baca juga: 40 Personel Polrestro Jakarta Utara Dihukum Selama 2019, di Antaranya karena Nikah Lagi
Sumber:KOMPAS.com (Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.