PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara tak dapat izin dari Ninik Mamak, sejoli YA (31) dan F (30), di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, batal menikah.
Kantor Urusan Agama (KUA) Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan menolak menikahkan pasangan itu karena tidak mendapatkan rekomendasi dari wali nagari atau kepala desa setempat.
"Kami sudah melakukan persiapan pernikahan. Kedua keluarga baik pihak laki-laki maupun perempuan sudah merestui. Namun, KUA menolak menikahkan," kata Anhar, orangtua YA, calon mempelai laki-laki yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).
Menurut Anhar, kedua pasangan ini direncanakan akan menikah pada 25 Desember.
Namun, karena KUA menolak, sampai sekarang keduanya belum juga melangsungkan pernikahan.
Dikatakan Anhar, pihaknya sudah menanyakan ke KUA perihal tersebut.
Saat itu, KUA belum bersedia melangsungkan pernikahan karena belum ada rekomendasi dari kepala desa.
Sementara kepala desa menolak memberikan rekomendasi karena Ninik Mamak belum memberikan surat izin untuk melangsungkan pernikahan.