Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Pemecatan Polisi di Berbagai Daerah: Bolos 30 Hari hingga Menjadi Tukang Ojek

Kompas.com - 01/01/2020, 18:47 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memecat 13 personelnya selama kurun waktu 2019.

Mereka dipecat lantaran kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Bayu Setianto mengemukakan, dari 13 polisi tersebut dua di antaranya adalah perwira.

Sedangkan satu orang berpangkat brigadir. Selain kasus tersebut, berikut beberapa kasus pemecatan personel kepolisian yang dihimpun Kompas.com dari berbagai daerah:

Baca juga: 184 Polisi di Sumbar Langgar Disiplin, 13 Personel Dipecat karena Terlibat Narkoba

1. Konsumsi sabu dan jarang masuk kantor, polisi dipecat

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/NURSITA SARI Ilustrasi polisi

Polres Tanjungpinang memecat salah satu anggotanya Brigadir Lian Hefirmansyah, Rabu (4/9/2019).

Ia tercatat melakukan tiga kali pelanggaran.

Pada tahun 2015, ia pernah melakukan pelanggaran disiplin dengan membolos selama 22 hari saat berdinasi di Polres Bintan.

Tahun berikutnya Brigadir Lian terbukti mengonsumsi narkoba. Temuan itu didapat setelah polisi melakukan tes urine.

Ia kembali mengulangi kesalahan tersebut pada 2018 saat berdinas di Polda Kepri.

"Setidaknya dengan pemberhentian tidak hormat ini bisa diambil hikmahnya oleh Lian, dan menjadi bahan pelajaran untuk personel Polres Tanjungpinang lainnya," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi.

Baca juga: Puluhan Motor Modifikasi Disita Polisi Jelang Malam Tahun Baru

2. Bolos selama 30 hari berturut-turut

Seorang anggota polisi Polres Kapuas Hulu, Kalimantan Barat Bripka MH diberhentikan secara tidak hormat pada Juli 2019 lalu.

Bripka MH diberhentikan lantaran ketahuan bolos selama 30 hari berturut-turut.

Pemberhentian Bripka MH didasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor Kep/339/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Siswo Handoyo mengatakan, MH diberhentikan karena meninggalkan tempat tugas lebih dari 30 hari berturut-turut.

"Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik dan agar dalam bertugas sesuai dengan koridor dan mentaati segala peraturan baik yang berlaku secara internal kepolisian maupun yang berlaku secara umum," katanya.

Baca juga: 2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

3. Kasus asusila hingga telantarkan keluarga

Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa saat memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat sembilan anggota Polda Maluku di lapangan upacara Polda Maluku, Senin (30/12/2019)KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Kapolda Maluku, Irjen Pol Royke Lumowa saat memimpin upacara pemecatan dengan tidak hormat sembilan anggota Polda Maluku di lapangan upacara Polda Maluku, Senin (30/12/2019)

Polda Maluku memberhentikan 13 anggota Polri di Maluku, Senin(30/12/2019).

Mereka diberhentikan lantaran tersangkut berbagai kasus. Seperti kasus asusila, terlibat narkoba hingga menelantarkan keluarga.

Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, dari 13 orang anggota yang dipecat, dua orang berpangkat perwira. Sedangkan 10 anggota brigadir dan satu orang bharada.

Royke mengaku, mereka semua dipecat karena kasus yang tidak dapat ditoleransi.

"Jadi daripada menjadi benalu dan berpengaruh ke anggota lain lebih baik dipecat,” ujarnya.

Baca juga: Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

4. Menjadi tukang ojek di Kendari

Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH)KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI Iptu Triadi menjalani sidang kode di Polda Sultra karen absen selama 62 hari. Oleh majelis sidang kode etik ia dijatuhi hukuman Pemberhentian Tetap Dengan Tidak Hormat (PTDH)

Perwira polisi dari Sabhara Polres Kendari Iptu Triadi direkomendasikan mendapat pemberhentian tetap tidak hormat (PTDH) pada Agustus 2019 lalu.

Ia diberhentikan lantaran sering absen dari tugas dan menjadi tukang ojek di Kota Kendari.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengaku, Triadi meninggalkan tugas selama 62 hari berturut-turut.

“Benar alasan terduga pelanggar tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan karena menjadi tukang ojek dengan penghasilan Rp 30.000 sampai Rp 50.000 per hari,” katanya.

Harry mengungkapkan, ketika menjadi Wakapolsek Waworete, Kabupaten Konawe Kepulauan, tahun 2017, yang bersangkutan juga melakukan hal serupa.

Namun, pimpinannya memberikan kebijakan untuk tidak diproses melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE).

Triadi saat itu hanya diproses melalui sidang disiplin sesuai surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD) Nomor: KEP/04/I/ HUK12.10.1/2019/Sipropam 17 Januari 2019.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Perdana Putra, Hadi Maulana, Rahmat Rahman Patty | Editor David Oliver Purba, Caroline Damanik, Candra Setia Budi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com