Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangkut Kasus Narkoba, Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 18/06/2019, 08:30 WIB
Masriadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


ACEH UTARA, KOMPAS.com – Bripka HS personel dari Polres Aceh Utara resmi dipecat dari korp bhayangkara Senin (17/6/2019).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu di halaman kantor polres.

Bripka HS dipecat karena tersangkut kasus narkoba dan kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca juga: Kasus Penembakan 2 Anggota TNI oleh Oknum Polisi Berakhir Damai

Kapolres menyebutkan, pemecatan itu terhitung sejak 20 Mei 2019 dan telah ditandatangani oleh Kapolda Aceh.

Upacara pemecatan itu tidak dihadiri Bripka HS karena sedang berada ditahanan. Meski begitu, upacara pemecatan tetap digelar.

“PTDH bukanlah merupakan kejadian yang diharapkan, dengan berbagai pertimbangan serta pilihan terakhir maka dilakukanlah sidang Komisi Kode Etik (KKE) seterusnya keluarlah surat pemberhentian tidak hormat,” kata AKBP Ian.

Kejadian itu, sambung Kapolres, diharapkan menjadi renungan bagi seluruh polisi agar disiplin dan tidak melakukan pelanggaran apa pun.

Baca juga: 30 Tahanan Kabur, Kapolda Sumsel Tak Segan Berikan Sanksi Pidana ke Oknum Polisi Terlibat

 

“Apabila dalam menjalankan tugas dengan baik dan benar serta dapat menjaga kehormatan maka kita akan selalu dilindungi oleh Allah SWT dan selamat dunia akhirat,” terang dia.

Korp Bhayarkara, sambung AKBP Ian, akan menindak tegas bila ada personel polisi yang terlibat dalam kasus narkoba.

“Tidak ada pandang bulu, semua kami tindak tegas. Hari ini contohnya sudah jelas,” pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com