Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

184 Polisi di Sumbar Langgar Disiplin, 13 Personel Dipecat karena Terlibat Narkoba

Kompas.com - 01/01/2020, 13:35 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, ada 13 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dipecat karena menyalahgunakan narkoba.

"Ada 13 personel sepanjang tahun 2019 ini yang dipecat. Mayoritas mereka terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (1/1/2020).

Baca juga: 2 Polisi Dipecat dengan Tidak Hormat karena Terlibat Narkoba

Stefanus mengatakan, dari 13 polisi itu, dua di antaranya adalah perwira pertama dan sisanya brigadir.

Selain pelanggaran pidana, sebanyak 184 personel juga tercatat melakukan pelanggaran disiplin.

Ironisnya, dua dilakukan oleh perwira menengah, 29 perwira pertama, dan sisanya brigadir.

"Sebanyak 114 kasus pelanggaran disiplin ini sudah selesai dan sisanya masih dalam proses," jelas Stefanus.

Sementara bagi personel yang berprestasi diberikan reward berupa kenaikan pangkat satu tingkat.

Dalam upacara kenaikan pangkat pada Rabu (31/12/2019), tercatat ada 1.132 personel menerima kenaikan pangkat.

Sebanyak 248 personel di antaranya bertugas di Polda Sumbar.

Baca juga: Sering Absen dan Pilih Jadi Tukang Ojek, Seorang Perwira Polisi Dipecat

Satu naik menjadi Kombes, kemudian 6 personel naik menjadi AKBP, 9 personel Kompol, 18 personel AKP.

Kemudian 26 personel naik jadi Iptu, 2 personel Aiptu, 25 personel Aipda, 74 personel Bripka, 15 personel Brigadir, 68 personel Briptu, 3 personel Bharaka, dan 1 personel Bharatu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com