Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjukan Bukti Cinta ke Pacar, Pria Ini Injak Buku Berbahasa Arab, Sempat Dikira Al-Quran

Kompas.com - 01/01/2020, 08:10 WIB
Ari Maulana Karang,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – HK, seorang pria asal Garut, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah dirinya viral di media sosial karena menginjak buku bertuliskan huruf arab yang diduga Al-Quran.

Namun, setelah diperiksa, ternyata yang diinjak oleh HK adalah sebuah kitab Majmu Syarif Kamil yang berisi kumpulan doa.

Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah mengatakan, petugas mengamankan HK setelah pengakuannya di media sosial yang dilengkapi dengan foto tengah menginjak buku bertuliskan huruf Arab.

“Alhamdulillah, pelaku kooperatif dan mau menyerahkan diri dan sudah kita amankan,” ujar Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah kepada wartawan dalam pers rilis akhir tahun di Mapolres Garut, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Kasus Perobekan Al Quran di Tasikmalaya, Viral di Medsos hingga Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

Dede mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HK sengaja menginjak buku yang berisi kumpulan doa itu atas permintaan A, pacar HK yang bekerja di Qatar sebagai TKW.

“Pelaku diminta bersumpah oleh A sambil menginjak Al-Quran untuk membuktikan pelaku akan menikahi A, dan pelaku tidak punya istri serta membuktikan akun Facebook atas nama Deni Suherman adalah bukan milik pelaku,” ujar Dede.

HK kemudian mengirim foto saat mengucapkan janji sambil menginjak buku tersebut kepada A pada April lalu.

Foto-foto tersebut dikirim oleh HK melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Namun, belakangan pada 25 Desember 2019, foto-foto pelaku diunggah ke media sosial Facebook lewat akun “merana hati merana” yang dimiliki oleh A.

Foto-foto disertai dengan tulisan “Ngaran Aing Hary Kurniawan dari Garut Komandan Bobs. Aing Cicing di BC Buah Batu..Aing Kafir tah Quran ku aing di cingcak Sok tangkap aing” (Nama saya Hary Kurniawan dari Garut komandan Bobs. Saya tinggal di BC Buah Batu..Saya kafir nih Quran oleh saya diinjak silahkan tangkap saya).

Unggahan tersebut pun langsung mendapat respons dari masyarakat hingga akhirnya jajaran Satreskrim Polres Garut mendeteksi keberadaan pelaku.

Pelaku akan dijerat pasal 117 ayat 2 KUHP tentang penghinaan benda-benda keperluan ibadah dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara dan juga pasal 45 A ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Polisi menyita barang bukti di antaranya, kitab Majmu Syarif Kamil yang diinjak pelaku, satu buah kursi yang diduduki pelaku saat menginjak kitab, karpet yang menjadi alas lantai hingga ponsel dan satu foto tangkapan layar.

Baca juga: Polda Jabar: Pelaku Perobek Al Quran Bakal Jalani Tes Kejiwaan

Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam konferensi pers mengatakan, aparat kepolisian bekerja cepat dan cermat dalam penanganan kasus ini.

“Sebelumnya saya juga menyangka yang diinjak pelaku adalah Al-Quran, tapi ternyata bukan. Kita apresiasi kerja cepat aparat Polres Garut hingga masalah ini jadi terang benderang,” ujar dia.

Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyampaikan, kerja cepat aparat kepolisian mengungkap kasus ini harus diapresiasi.

Karena, setelah pemeriksaan lebih dalam, faktanya tidak seperti yang ada dalam media sosial.

“Kita juga mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku,” kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com