Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2019, 14:56 WIB
Agie Permadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com -  Polisi memastikan bahwa penembakan yang terjadi terhadap pedagang kopi asongan di Gerbang Tol Padalaranga, Kabupaten Bandung Barat direncanakan.

Seperti diketahui, Agus Sumpena, pedagang asongan yang menjadi korban penembakan orang tak dikenal itu mengalami luka di lengan kanan sebelah kiri, pipi, dan dahi.

"Yang jelas ini bukan salah sasaran, ini ditarget," kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat rilis pengungkapan di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Detik-detik Penembakan Pedagang Kopi Asongan di Cimahi

Polisi sempat menduga bahwa pelaku salah sasaran lantaran korban mengaku tidak mengenal pelaku.

Hal tersebut diperkuat keterangan saksi lainnya yang merupakan tiga teman korban yang pada saat kejadian tengah bersama korban. 

Ketiga saksi tersebut memberikan keterangan bahwa ada pelaku yang mengatakan bahwa korban bukanlah orang yang dicari.

Meski begitu, polisi belum menyimpulkan keterangan tersebut dan terus mendalami kasus penembakan misterius itu.

Sampai akhirnya ke empat pelaku tertangkap.

Adapun ke empat pelaku ditangkap di dua daerah berbeda yakni di Bandung dan Ciamis.

Keempat pelaku bernama Awan Kurniawan alias Awan, Peri Sopyan alias Pepey, Beni Kurniawan alias Benrung, dan Suryana alias Surya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang asongan, Agus Sumpena, tertembak di Tol Padalarang, Desa Margajaya, Kecamatan Ngamparah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (20/12/2019) subuh.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Terduga Penembak Pedagang Kopi di Cimahi

Polisi memastikan bahwa korban ditembak menggunakan airsoft gun. Pasalnya peluru gotri ditemukan di lokasi kejadian dan bersarang di tubuh dan kepala korban.

Sementara itu, korban Agus mengaku mengenali pelaku yang menembak dirinya saat tengah berjualan.

Kini empat dari lima pelaku telah ditangkap dan mengakui perbuatannya. Smentara satu pelaku lainnya bernama Parman, sedang dalam pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka Awan, Peri, dan Beni dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo Undang-undang darurat No.12 tahun 1951 ancaman hukuman 9-20 tahun pidana.

Sedangkan tersangka Suryana disangkakan Pasal 170 ayat 2 Subsider Pasal 351 aya 2 Jo Pasal 55,56 KUHPidana ancaman hukuman 3 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Komitmen Jaga Kelestarian Satwa Burung, Mas Dhito: Kami Terbuka dengan Masukan dari Masyarakat

Regional
Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Soal Pembebasan Lahan Tol Kediri-Kertosono, Pemkab Kediri: Tinggal 2 Persen

Regional
Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com