Saat ditangkap warga, Abdul sempat menjadi bulan-bulanan warga lantaran perbuatannya yang mencemaskan.
Baca juga: Ancam Sebar Foto Bugil, Kepala Rumah Sakit Gadungan Tipu Calon Perawat
Beberapa barang bukti disita polisi, seperti kaus loreng yang bertuliskan infanteri, celana loreng TNI, sepatu PDL warna hitam, dan senjata FN mainan.
Abdul mengaku sudah menipu tiga warga dengan melarikan uang Rp 750.000 hingga Rp 1,3 juta.
Agus dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.