KOMPAS.com- Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sattipikor) Polres Nganjuk melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada kepala desa (kades) Gondang, Pace, Nganjuk Wahyu Nurhadi.
Wahyu diduga melakukan pemerasan dan pungutan liar pada pengusaha tambang.
Kepada polisi, Wahyu mengaku tidak sendiri menjalankan aksinya.
Pungutan tersebut ia sepakati bersama sejumlah perangkat desa setempat.
"Jadi kami tidak sendiri dalam meminta kompensasi. Ada tim dari perangkat desa," ungkap Wahyu, seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Diduga Pungli Pengusaha Rp 100 Juta, Kades di Nganjuk Kena OTT
Uang kompensasi Rp 100 juta
Pengusaha tambang setempat diketahui akan mengajukan izin sosialisasi.
Sosialisasi yang menyasar warga itu diperlukan lantaran kendaraan tambang dari Desa Kecamatan Loceret akan lalu-lalang melewati kampung.
Saat itulah, Wahyu meminta uang kompensasi pada pengusaha tambang yang hendak mengajukan izin sosialisasi pemanfaatan jalan desa kepadanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas mengatakan, Wahyu mengancam tidak memberi izin jika pengusaha tambang tidak menyetor sejumlah uang.
"Tapi kades tidak memberikan izin sosialisasi jika tidak ada kompensasi sebesar Rp 100 juta," ujar Iptu Nikolas.
Baca juga: Cerita Romahurmuziy yang Enggan Dibawa ke Jakarta Saat Kena OTT KPK
Mereka sepakat pembayaraan uang kompensasi Rp 100 juta dilakukan dalam dua termin
Saat kedua pihak bertemu di sebuah rumah makan untuk melakukan pembayaran, polisi menangkap mereka.
Dari tangan Wahyu, polisi menyita ponsel, amplop berisi uang Rp 19.700.000,00 serta surat pengajuan sosialisasi.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa 9 orang saksi termasuk pengusaha tambang guna menyelisik tersangka lain dalam kasus ini.
Sumber; KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus) / Tribunnews
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.