Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fasilitator Rumah Bantuan Gempa Lombok Tengah Terjaring OTT

Kompas.com - 05/12/2019, 22:45 WIB
Idham Khalid,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Lombok Tengah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum fasilitator pengerjaan rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (4/12/2019).

Pelaku yang terjaring OTT yakni Lalu Nu’mansyah, Lalu Samsul Anwar dan Doni Bayangkari.

Diketahui, ketiga tersangka ini menjadi fasilitator di Desa Teratak, Kecamatan Batukeliang Utara, Lombok Tengah.

Baca juga: Sehari, Petugas Damkar Lakukan 4 OTT, Operasi Tangkap Tawon Ndas

Kasatreskrim AKP Rafles P Girsang dalam keterangan tertulisnya menyebutkan pelaku meminta fee sebanyak 2 persen.

"Saudara Lalu Nu'mansyah beserta empat orang lainnya melakukan pertemuan dengan 3 suplayer yaitu CV FAS, CV CAL, dan CV BL, yang mana dilakukan di rumah saudara Lalau Wiwin Pemilik CV CAL, dan meminta fee 2 persen setiap penerima manfaat per KK, namun pihak CV tidak mau," kata Rafles, saat dikonfirmasi, Kamis (5/12/2019).

Disebutkan, tersangka memanfaatkan jabatan dan wewenangnya, jika tidak mau memberi fee, maka pihak fasilitator tidak akan menandatangani rencana penggunaan dana (RPD).

"Dalam proses pencairan dana mengharuskan ada tanda tangan dari fasilitator seperti tanda tangan progres pekerjaan, RAB, RPD (rencana penggunaan dana) dan jika salah satu tidak ada tanda tangan, maka dana tersebut tidak dapat dicairkan, di sanalah dijadikan kesempatan oleh fasilitator untuk meminta uang, dan jika tidak diberikan, maka tidak akan tanda tangan," ungkap Rafles.

Baca juga: BPBD Bantul Gelar OTT Sarang Tawon karena Membahayakan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yaitu uang sebesar Rp 5.200.000, satu bendel berkas untuk syarat pencairan dana, tas kulit warna hitam dan buku tabungan BRI simpedes.

Dari kejadian ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 12 huruf e sub Pasal 12 huruf a lebih sub Pasal 11 jo Pasal 55 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com