Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2019, 17:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus tiga orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Batu Gantung Ganemo, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, Jumat (13/12/2019).

Ketiga pemuda yang diringkus polisi itu yakni SN, JL dan GR.

Saat ini, ketiga pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda di Ambon, setelah sempat kabur usai menusuk seorang pemuda bernama Bob Laalar hingga tewas pada Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kakek dan Nenek Tewas Saat Bercocok Tanam, Begini Kronologinya

Dalam insiden itu, salah seorang rekan korban juga terluka di bagian punggung dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku pembunuhan itu nekat melancarkan aksi kejahatannya karena faktor dendam.

"Sebab para tersangka ini mengaku pada malam Minggu lalu, mereka dipukul oleh sekelompok pemuda dan mereka meyakini kalau yang melakukan itu para korban,” kata Leo kepada di Polresta Ambon, Jumat sore.

Leo menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, SN berperan sebagai penyedia senjata tajam dan kendaraan.

Sedangkan, JL berperan sebagai eksekutor yang menusuk kedua korban.

“Kalau GR ini yang memerintahkan untuk melancarkan aksi kejahatan itu dan dia yang menyuruh menusuk korban. SN ditangkap kemarin sedangkan GR dan JL barusan ditangkap tadi,” kata Leo.

Leo mengatakan, ketiga tersangka sempat kabur ke rumah keluarga mereka untuk bersembunyi.

Bahkan, tersangka JL memilih kabur ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Namun, saat akan kembali ke Ambon, dia langsung ditangkap di Pelabuhan Tulehu.

“Kasus ini berhasil kami ungkap atas pengembangan keterangan saksi dan peran anggota di lapangan,” ujar Leo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com