Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembunuhan Seorang Pemuda di Ambon

Kompas.com - 13/12/2019, 17:17 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus tiga orang pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda di kawasan Batu Gantung Ganemo, Kecamatan Sirimau, Ambon, Maluku, Jumat (13/12/2019).

Ketiga pemuda yang diringkus polisi itu yakni SN, JL dan GR.

Saat ini, ketiga pelaku pembunuhan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Mereka ditangkap polisi di tiga lokasi berbeda di Ambon, setelah sempat kabur usai menusuk seorang pemuda bernama Bob Laalar hingga tewas pada Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kakek dan Nenek Tewas Saat Bercocok Tanam, Begini Kronologinya

Dalam insiden itu, salah seorang rekan korban juga terluka di bagian punggung dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku pembunuhan itu nekat melancarkan aksi kejahatannya karena faktor dendam.

"Sebab para tersangka ini mengaku pada malam Minggu lalu, mereka dipukul oleh sekelompok pemuda dan mereka meyakini kalau yang melakukan itu para korban,” kata Leo kepada di Polresta Ambon, Jumat sore.

Leo menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, SN berperan sebagai penyedia senjata tajam dan kendaraan.

Sedangkan, JL berperan sebagai eksekutor yang menusuk kedua korban.

“Kalau GR ini yang memerintahkan untuk melancarkan aksi kejahatan itu dan dia yang menyuruh menusuk korban. SN ditangkap kemarin sedangkan GR dan JL barusan ditangkap tadi,” kata Leo.

Leo mengatakan, ketiga tersangka sempat kabur ke rumah keluarga mereka untuk bersembunyi.

Bahkan, tersangka JL memilih kabur ke Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

Namun, saat akan kembali ke Ambon, dia langsung ditangkap di Pelabuhan Tulehu.

“Kasus ini berhasil kami ungkap atas pengembangan keterangan saksi dan peran anggota di lapangan,” ujar Leo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com