Ia harus menerima 12 jahitan di bagian kepala sebelah kiri dan jari tangan kanannya.
Sedangkan Sutik segera melaporkan penganiayaan ini ke polisi terdekat.
Tak lama dari peristiwa itu, Ahmad segera melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah indekos di daerah Gamping, Sleman. Polisi menangkap Ahmad pada Senin (09/12/2019).
Polisi juga mengamankan golok yang digunakan untuk menyabet Kardi.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Pelaku bakal diganjar dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.