Salin Artikel

Merasa Terancam, Ahmad Aniaya Mantan Suami dari Istrinya dengan Golok

KULON PROGO, KOMPAS.com - Achmad Kustiyanto (37), warga Desa Tawangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta menganiaya tamunya dengan golok selagi bertandang ke rumahnya.

Tamu dari Ahmad, panggilan buruh harian lepas ini adalah Sukardiyono (45), warga Desa Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah.

Kardi, sebutan Sukardiyono adalah mantan suami dari istri Ahmad. 

Kardi datang ke rumah Ahmad di Dusun Siluwok Lor, bersama istrinya yang bernama Sutik (37) dan anaknya yang bernama Ecin (13). 

"Kedatangan mereka untuk meminta kelengkapan surat istri Ahmad untuk mengurus beasiswa anak mereka ini (Ecin)," kata Kepala Sub Bidang Humas Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Sujarwo, Kamis (12/12/2019).

Keduanya memang tidak pernah rukun, apalagi sejak Ahmad mempersunting mantan istri Kardi sejak 1,5 tahun lalu. Keduanya bisa saja langsung cekcok kalau bertemu. 

Ahmad menceritakan, dirinya sering kali mendapat tekanan dan ancaman sejak menikahi mantan istri dari Kardi ini. Ancaman dilakukan baik lewat telepon maupun pertemuan secara langsung.

Salah satu ancamannya, Kardi berulang kali mengungkap niat mengerahkan teman-temannya untuk menganiaya Ahmad. 

"Dia bilang akan datang bawa massa," kata Ahmad.

Tak hanya ancaman, Kardi dinilai sering melecehkannya.

"Anaknya (Ecin) katanya mau ikut saya. Lewat telepon dia bilang 'nanti anaknya diperkosa sama saya'. Siapa tidak sakit hati," kata Ahmad.

Keduanya kembali bertemu, Minggu (8/12/2019). Kali ini, Kardi datang ke rumah Ahmad, bersama Sutik dan Ecin untuk mengurus administrasi persyaratan beasiswa sekolah Ecin.

Dasar sudah tidak rukun, keduanya langsung adu mulut. Ahmad menceritakan Kardi sudah berbau minuman keras ketika datang. Pria itu juga sempat sampai menarik kerah kaos Ahmad ketika pertengkaran terjadi.

Ahmad tidak bisa menahan rasa kesal. Ia masuk ke rumah, mengambil golok, mendatangi Kardi lantas langsung mengayunkan golok itu ke kepala Kardi.

Pekerja swasta ini seketika melarikan diri dengan luka pada kepalanya. 

Ia harus menerima 12 jahitan di bagian kepala sebelah kiri dan jari tangan kanannya.

Sedangkan Sutik segera melaporkan penganiayaan ini ke polisi terdekat.

Tak lama dari peristiwa itu, Ahmad segera melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah indekos di daerah Gamping, Sleman. Polisi menangkap Ahmad pada Senin (09/12/2019).

Polisi juga mengamankan golok yang digunakan untuk menyabet Kardi.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Pelaku bakal diganjar dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/12/17085811/merasa-terancam-ahmad-aniaya-mantan-suami-dari-istrinya-dengan-golok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke