Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Tukang Pijat di Gresik, Pelaku Jual Ponsel Korban untuk Modal Kabur

Kompas.com - 09/12/2019, 13:38 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

KOMPAS.com- Mayat seorang perempuan ditemukan membusuk di sebuah kos di Gang 16, RT 005/RW 003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur, Minggu (1/12/2019).

Perempuan yang diketahui bernama Kasniti (49) tersebut dibunuh oleh pria asal Jombang, Jawa Timur, Untung (53).

Untung membunuh Kasniti lima bulan lalu, tepatnya 3 Juni 2019.

Tak hanya membunuh, polisi menemukan fakta pelaku juga mengambil ponsel korban.

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan usai membunuh Kasniti, pelaku mengambil dan menjual ponsel korban di daerah Serang, Banten.

Ponsel tersebut laku seharga Rp 100.000 dan digunakan pelaku sebagai modal kabur ke Berau, Kalimantan Timur.

"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," terang Kusworo Wibowo.

Baca juga: Kasus Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Kos, Ketua RT Akui Lalai

Pelaku ditangkap di Berau pada 3 Desember 2019. Saat dibekuk polisi, Untung mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban sering meminta uang pada pelaku. Jumlahnya Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

“Motif yang bersangkutan menghilangkan nyawa seseorang, dikarenakan Kasniti sering minta uang kepada tersangka," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres Gresik, Minggu (8/12/2019).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, Kasniti berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.

Sedangkan Untung adalah seorang tukang jagal yang bekerja di salah satu Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Gresik.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos

Pelaku dan korban diketahui memiliki jalinan asmara yang telah berjalan selama tujuh tahun. Meski baik pelaku atau koban telah memiliki keluarga masing-masing

Jenazah Kasniti ditemukan warga membusuk di kos dengan posisi terlentang di atas kasur lima bulan setelah dibunuh, yakni pada Minggu (1/12/2019). Saat ditemukan Kasniti mengenakan celana panjang abu-abu, baju bermotif warna hijau dan tidak mengantongi identitas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(Sumber: KOMPAS.com| Penulis Kontributor Gresik, Hamzah Arfah | Editor Robertus Belarminus, Aprilia Ika, Donny Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com