GIANYAR, KOMPAS.com - I Made Gitarja (49) ditangkap Kepolian Polsek Ubud, Gianyar karena mencuri 12 krat bir di tiga tempat yang berbeda.
Kepala Polsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuryana mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Nyuh Kunung, Ubud, Gianyar pada Kamis (5/12/2019) pukul 12.45 Wita.
Penangkapan tersebut bermula saat ada warga yang melapor kehilangan bebrapa krat bir di tokonya.
Baca juga: Curi Sepeda Motor di Deli Serdang, 2 Juru Parkir Ditangkap
Pihak Kepolisian lantas bergerak dan melakukan penyelidikan di wilayah Ubud.
Beruntung, saat berkeliling, ada warga yang melaporkan adanya pencurian krat bir besar di wilayah Nyuh Kuning.
Benar saja, saat didatangai, ada seseorang yang mengambil dua krat bir besar dan dihentikan.
Saat diintrogasi, pelaku awalnya tak mengaku.
"Saat introgasi secara intensif pada akhirnya mengakui perbuatanya," kata Nuryana, Jumat (6/12/2019) siang.
Pelaku mengaku telah mencuri di tiga TKP berbeda. Pelalu mencuri di Lontunduh, Silungan, dan Nyuh Kuning.
Baca juga: Kapolda Ingatkan Pengendara soal Kecepatan Kendaraan di Tol Jateng
Nuryana mengatakan, pelaku mencuri untuk dijual kembali.
Total kerugian dari pencurian 12 krat bir tersebut sejumlah Rp 5 juta.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Ubud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.