Ia ditangkap setelah sekitar dua pekan diburu anggota polisi. Pelaku diketahui bernama Arjuna Wiranata (25), ditangkap di Sumbawa, NTB pada Senin (2/12/2019).
Kepala Polresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
"Besok kita press release ya," kata Ruddi, saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2019) siang.
Baca juga: Jambret dan Penusuk Turis Spanyol di Bali Ditangkap
Ruddi mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melacak ponsel milik korban yang dirampok.
Ponsel tersebut dijual ke penadah berinisial HR (25) di kawasan Denpasar seharga Rp 1,5 juta.
“Dari penadah kita dilakukan penyelidikan. Rupanya bahwa tersangka lari ke Sumbawa,” kata Ruddi, di Mapolresta Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Atas perbutannya itu, Arjuna dijerat dengan pasal 365 KUHP.
Sumber: KOMPAS.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: David Oliver Purba, Abba Gabrillin, Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.