Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat mengaku, kalau selama ini pemasukan retribusi parkir tak memenuhi target.
Bahkan, pihaknya sedang mengajukan kenaikan tarif parkir di tepi jalan pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2011.
"Soalnya aturannya sudah lama sudah 8 tahun. Kami sedang mengajukan kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya. Sekarang sedang dibahas di Bagian Umum. Mungkin tahun depan bisa berlaku," ujar dia.
Rencananya, kenaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum untuk mengejar target pemasukan retribusi parkir bagi daerah.
"Dari dulu sejak tahun 2011 belum ada perubahan ongkos parkir. Motor 1.000, mobil 2.000 dan truk 3.000. Nah, kalau di lapangan saya tidak tahu, nanti kita akan lakukan kroscek (terkait masyarakat tak tahu tarif parkir)," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.