Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Parkir Belum Naik, Warga Tasikmalaya Justru Sudah Bayar Rp 2.000

Kompas.com - 05/12/2019, 12:05 WIB
Irwan Nugraha,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com -  Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya berencana bakal menaikan tarif parkir di badan jalan untuk motor sebesar Rp3.000.

Wacana kenaikan tarif parkir ditentang sejumlah masyarkat. Sebab, mereka justru membayar parkir melebihi tarif yang telah dipatok melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 sebesar Rp1.000.

Maman (56), warga asal Cibeureum mengatakan, selama ini petugas parkir mematok tarif parkir untuk sepeda motor seharga Rp2.000 ke sejumlah pengendara.

"Saya tidak tahu kalau parkir motor justru Rp 1.000. Semua warga tahunya Rp 2.000," ujarnya, Kamis (5/12/2019).

Baca juga: e-Uji Emisi Integrasikan Hasil Uji Emisi Kendaraan dengan Data Pajak dan Tarif Parkir

Dia mengaku, selama delapan tahun sudah membayar parkir sebesar Rp2.000.

"Bayangkan yang seribu lebihnya itu dikali berapa juta orang selama 8 tahun, sekitar puluhan miliaran. Kemana larinya uang itu. Kami merasa tertipu," cetusnya.

Hal senada dikatakan Kuswanto (63). Warga asal Kawalu Kota Tasikmalaya menuturkan, selama ini petugas parkir resmi jika diberi uang parkir kurang dari dua ribu, selalu mengatakan ongkos parkir kurang.

"Bisa dibanyangkan berapa ratus titik parkir resmi pemerintah di tepi jalan. Itu uang parkir dari motor saja, belum mobil dan kendaraan besar lainnya. Memang ruginya sepele cuma seribu. Tapi kalau dikalikan, berapa juta orang yang tertipu dan dikalikan lagi selama delapan tahun jadi berapa," ungkapnya.

Karena itu, dia berharap Pemkot Tasikmalaya untuk membatalkan wacana kenaikan tarif parkir tersebut.

Baca juga: Viral Bus Ditarik Rp 50.000, Ini Tarif Parkir di Kota Malang Sesungguhnya

 

Menurut dia, diduga ada oknum yang bermain untuk menguntungkan dirinya sendiri dibalik peraturan daerah perparkiran. 

"Selama ini pemerintah mengaku penghasilan retribusi parkir sedikit. Jadi ini yang kaya tukang parkir, atau ada oknum yang bermain sampai uangnya enggak masuk ke pemerintah," kata dia.

 

 

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir, Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Hamzah Diningrat mengaku, kalau selama ini pemasukan retribusi parkir tak memenuhi target.

Bahkan, pihaknya sedang mengajukan kenaikan tarif parkir di tepi jalan pengganti Perda Nomor 5 Tahun 2011.

"Soalnya aturannya sudah lama sudah 8 tahun. Kami sedang mengajukan kenaikan tarif parkir di Kota Tasikmalaya. Sekarang sedang dibahas di Bagian Umum. Mungkin tahun depan bisa berlaku," ujar dia.

Rencananya, kenaikan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum untuk mengejar target pemasukan retribusi parkir bagi daerah.

"Dari dulu sejak tahun 2011 belum ada perubahan ongkos parkir. Motor 1.000, mobil 2.000 dan truk 3.000. Nah, kalau di lapangan saya tidak tahu, nanti kita akan lakukan kroscek (terkait masyarakat tak tahu tarif parkir)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com