Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Ketinggalan Celana, Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap

Kompas.com - 30/11/2019, 14:47 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

"Jadi korban kabur ini hanya mengenakan boxer atau celana dalam, sementara celananya tertinggal di kamar korban," kata Alson.

Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Sebelum diserahkan ke jaksa, tersangka masih ditahan di sel Polres Bintan selama pemeriksaan berlangsung," kata Alson.

Sempat berusaha melarikan diri

Sementara itu, Alson mengatakan, sebelum dipindahkan ke Polres Bintan, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari sel Polsek Tambelan dengan menjebol plafon.

Beruntung, aksinya langsung diketahui petugas dan akhirnya pelaku langsung diborgol agar tidak melarikan diri.

"Selepas shalat subuh, petugas mengecek sel tahanan, dilihat pelaku masih ada, namun plafon sudah dijebol," ujar Alson.

Pelaku akhirnya dipindahkan ke Rutan Polres Bintan sebelum akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk jalani persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com