Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/11/2019, 15:32 WIB
Himawan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis korporasi PT Amanah Bersama Umat (Abu) Tours Travel berupa denda sebesar Rp 1 miliar.

Hal itu diputuskan hakim dalam sidang kasus pencucian uang jemaah Abu Tours di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2019).

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing mengungkapkan bahwa PT Abu Tours melalui direkturnya Hamzah Mamba terbukti melakukan pencucian uang jemaah calon peserta umrah.

Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menggunakan Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Amanah Bersama Umat yang diwakili H. Muh Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Hamzah alias Pak Abu alias Anca Bin Sapareng Mamba dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar," kata Denny saat membacakan putusan.

Baca juga: Tipu 96.000 Jemaah Umrah, Istri Bos Abu Tours Divonis 19 Tahun Penjara

Jika denda tersebut tidak dibayar, Hamzah Mamba wajib memberikan aset pribadinya yang nilainya sama dengan denda Rp 1 miliar yang diputuskan oleh majelis hakim.

Namun, jika tidak mencukupi, maka masa tahanan penjara bos Abu Tours itu ditambah selama 1 tahun.

Ada beberapa hal-hal yang memberatkan putusan, sehingga hakim memberikan denda sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Salah satunya, Hamzah Mamba dinilai menipu masyarakat dengan menyebar pengumuman di beberapa kota mengenai harga umrah murah yang di bawah harga rasional.

"Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi, tapi masih terus membuka pendaftaran," ucap hakim Denny.

Dalam putusan, hakim memerintahkan agar aset Abu Tours senilai Rp 250 miliar harus dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan PN Niaga Makassar.

"Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar dikembalikan ke jemaah melalui kurator," kata Denny. 

Baca juga: Mal di Kota Malang Imbau Karyawan Tidak Pakai Atribut Natal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Banjir Bandang di Humbang Hasundutan dan Kerusakan DTA Danau Toba

Regional
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com