Salin Artikel

Kasus Pencucian Uang Jemaah, Abu Tours Dihukum Denda Rp 1 Miliar

Hal itu diputuskan hakim dalam sidang kasus pencucian uang jemaah Abu Tours di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2019).

Dalam sidang tersebut, ketua majelis hakim Denny Lumban Tobing mengungkapkan bahwa PT Abu Tours melalui direkturnya Hamzah Mamba terbukti melakukan pencucian uang jemaah calon peserta umrah.

Hal itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menggunakan Pasal 3 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PT Amanah Bersama Umat yang diwakili H. Muh Hamzah Mamba alias Abu Hamzah alias Hamzah alias Pak Abu alias Anca Bin Sapareng Mamba dengan pidana denda sebanyak Rp 1 miliar," kata Denny saat membacakan putusan.

Jika denda tersebut tidak dibayar, Hamzah Mamba wajib memberikan aset pribadinya yang nilainya sama dengan denda Rp 1 miliar yang diputuskan oleh majelis hakim.

Namun, jika tidak mencukupi, maka masa tahanan penjara bos Abu Tours itu ditambah selama 1 tahun.

Ada beberapa hal-hal yang memberatkan putusan, sehingga hakim memberikan denda sebesar Rp 1 miliar tersebut.

Salah satunya, Hamzah Mamba dinilai menipu masyarakat dengan menyebar pengumuman di beberapa kota mengenai harga umrah murah yang di bawah harga rasional.

"Terdakwa sudah tahu perusahaannya rugi, tapi masih terus membuka pendaftaran," ucap hakim Denny.

Dalam putusan, hakim memerintahkan agar aset Abu Tours senilai Rp 250 miliar harus dikembalikan kepada korban yang berhak menerimanya melalui kurator yang sudah ditetapkan dalam putusan PN Niaga Makassar.

"Barang bukti Hamzah Mamba, berupa rekening dan barang sitaan berdasarkan ketetapan ketua PN Makassar dikembalikan ke jemaah melalui kurator," kata Denny. 

https://regional.kompas.com/read/2019/11/27/15323261/kasus-pencucian-uang-jemaah-abu-tours-dihukum-denda-rp-1-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke