Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sebelum Aktivis Walhi Golfrid Ditemukan Tewas, Istri: Tak Biasanya Saya Masak Nasi Jadi Bubur

Kompas.com - 26/11/2019, 11:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Perempuan berambut panjang ini langsung mengeluhkan rumah sakit yang melarang mengambil foto dan video apapun di dalam kawasan. Sampai sudah mayat pun, tetap dilarang, padahal pertinggal terakhir.

Satu kerabatnya nekat mengabadikan momen, ketahuan, gawainya diambil dan fotonya langsung dihapus.

"Sampe minta tolong aku ambilkan foto untuk kenang-kenangan anak ku, gak dikasi sama orang itu. Satu aja, kan udah meninggalnya, gak mau orang itu," ujar Resmi kesal.

Baca juga: Soal Kematian Aktivis Walhi Golfrid Siregar, Keterangan Polisi Dinilai Rancu

Mengadu ke Komnas HAM

Manager Hukum Lingkungan dan Litigasi Eksekutif Nasional Walhi Ronald M Siahaan yang dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa 26/11/2019) pagi mengatakan, Resmi sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM).

Dia memberikan semua bukti-bukti yang dibutuhkan, ditambah barang bukti lain yang didapat Komnas HAM saat turun ke Medan beberapa waktu lalu.

"Tapi, hasil pertemuan kemarin, data-data yang didapat staff Komnas HAM dari Medan dianggap kurang lengkap. Kemungkinan Komnas akan meminta secara tertulis atau mengundang pihak Rumkit Adam Malik ke Jakarta," kata Ronald.

Mentor sekaligus sahabat Golfrid ini berharap, ada kabar menyenangkan untuk Resmi dan anaknya, khususnya soal keadilan.

Baca juga: Kritik Bupati Via Facebook, Aktivis Walhi NTT Divonis 4 Bulan Penjara

Praperadilan dan misteri tewasnya Golfrid

Pengadilan Negeri Medan akan menggelar sidang pra peradilan tiga penyidik Polda Sumut yang terindikasi menghentikan penyidikan dugaan pemalsuan tandatangan saksi ahli Onriza, Selasa pagi.

Kasus ini bermula dari laporan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), soal tiga penyidik tersebut. 

Tandatangan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara tersebut diketahui telah dipalsukan saat Walhi menggugat SK Gubernur Sumut tentang perubahan izin lingkungan dan perubahan lokasi PLTA Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). 

Menurut Onriza, tidak hanya memalsukan tandatangan, pelaku juga menyalagunakan ijazahnya. Sampai hari ini pelaku belum diketahui identitasnya.

"Minggu lalu sidangnya ditunda karena tidak ada pihak Polda yang datang," ungkap Ronald.

Sekedar mengingatkan, Golfrid adalah Manager Hukum Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut.

Dia menjadi koordinator kuasa hukum Walhi Sumut menggugat SK Gubernur Nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang Perubahan Izin Lingkungan Rencana Kegiatan Pembangunan PLTA Batangtoru. 

Kematiannya masih meninggalkan misteri dan asumsi-asumsi liar. Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan (SIKAP) Quadi Azam menilai polisi belum hasil mengungkap janggalnya kematian Golfried.

SIKAP meminta kasus ini diusut lebih transparan dengan melibatkan elemen masyarakat sipil dengan membentuk Tim Pencari Fakta. 

Tim bekerja secara independen untuk menjaga akuntabilitas temuan fakta, mengungkap dalang pelaku pembunuhan (jika terbukti), hingga menghindari asumsi-asumsi negatif seperti tidak transparan, tidak profesional, dan tidak sesuai prosedur penanganan penyidikan dugaan tindakan.

Seperti tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. 

"Hal-hal ini, menurut kami justru dapat merugikan pihak kepolisian. Apa yang dialami korban merupakan ancaman nyata bagi para pembela HAM," kata Quadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com