"Ini tidak menutup kemungkinan korban bertambah, untuk itu kita himbau kepada para orangtua maupun siswa untuk melapor jika memang pernah dicabuli oleh pelaku," ucap Bagus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Berkas Kasus Siswa SMP Cabuli 2 Anak SD Dilimpahkan ke Kejaksaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.