Saat ini, kondisi Muhammad Awan Sektiyanto dalam keadaan sadar dan masih terus dipantau oleh dokter.
"Untuk ke depannya masih terus dikontrol oleh dokter," tegasnya.
Selain luka fisik, lanjutnya, korban juga masih mengalami trauma. Awan masih merasa ketakutan saat ditinggal sendirian.
"Kondisinya masih trauma, jadi kalau ditinggal merasa takut," katanya.
Tak ditanggung BPJS
Diakuinya, biaya pengobatan dan operasi tidak murah. Di awal, keluarga sudah mengeluarkan Rp 15 juta.
Sementara dari hari Minggu hingga Rabu, estimasi biaya kurang lebih Rp 60 juta. Jumlah sebesar itu diakuinya sangat berat bagi keluarganya. Lebih-lebih BPJS tidak bisa menjamin karena adiknya korban kriminalitas.
"BPJS tidak meng-cover biaya korban kriminal. Sudah saya cek juga memang BPJS ranahnya tidak di situ," katanya.
Rezza, menuturkan ia diminta untuk mengajukan dana ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab informasinya, LPSK bisa menanggung biaya pengobatan korban kriminalitas.
Demi adiknya, Rezza pun lantas mendatangi kantor LPSK di Jakarta Timur. Namun ternyata dari penjelasan LPSK, biaya pengobatan akan ditanggung setelah ada putusan dari pengadilan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan