Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Karyawan Toko Ditangkap Polisi karena Rekam Perempuan di Kamar Pas

Kompas.com - 13/11/2019, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - ED (27) pegawai salah satu gerai pakaian di sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya jadi tersangka perekaman aktivitas di dalam kamar pas.

Di gerai tersebut ED adalah asisten customer.

Kejahatan ED terbongkar saat seorang customer perempuan melihat ada ponsel di bawah pintu kamar pas ketika ia akan mencoba sebuah baju.

Setelah dicek, dia menyadari bahwa ponsel tersebut merekam aktivitasnya selama di kamar pas.

Baca juga: Perekam Fitting Room di Mal Simpan 6 Video Konsumen Perempuan Saat Coba Baju

Perempuan tersebut langsung keluar dan mendatangi kamar pas di sebelahnya tempat ED bersembunyi.

Sang customer berusaha mendobrak kamar pas itu, namun tidak dibuka oleh ED. Ia kemudian mengadukan kejadian tersebut ke pihak manajemen toko. Namun aduannya diabaikan.

Ia lalu melapor ke petugas keamanan mal dan ED langsung diamankan. ED kemudian diserahkan ke kantor polisi.

Baca juga: Perekam Aktivitas di Fitting Room Mal di Surabaya Taruh Ponsel di Bawah Pintu

 

Simpan 6 video perempuan ganti baju

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Kepada polisi, ED mengaku mendokumentasikan aktivitas di dalam kamar pas untuk konsumsi sendiri.

Setelah ditonton, ED mengaku menghapus videonya.

Modus yang digunakan oleh ED adalah meletakkan ponselnya di bawah pintu saat ada customer perempuan masuk ke kamar pas.

"Tidak disebar, untuk konsumsi sendiri, setelah itu dihapus," Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Rekam Aktivitas di Fitting Room Mal di Surabaya, Pria Ini Ditangkap

Saat diperiksa, polisi menemukan 6 video customer perempuan ganti baju di dalam ponsel ED.

"Ada 6 video yang ada dalam ponsel pelaku. Semua video tentang konsumen perempuan yang sedang mencoba pakaian," kata Rasyad.

Warga Kelurahan Karang Poh Kecamatan Tandes itu dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com