SURABAYA, KOMPAS.com - ED, pria perekam aktivitas perempuan di fitting room gerai pakaian sebuah pusat perbelanjaan di Surabaya Barat ditetapkan sebagai tersangka.
Pria 27 tahun tersebut adalah salah satu pegawai di gerai tersebut.
"Tersangka adalah pegawai gerai pakaian dimaksud. Posisinya sebagai asisten customer," kata Kapolsek Wiyung Kompol M Rasyad, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Rekam Aktivitas di Fitting Room Mal di Surabaya, Pria Ini Ditangkap
Warga Kelurahan Karang Poh, Kecamatan Tandes itu dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Saat bekerja, kata Rasyad, pelaku sedang berada di luar fitting room perempuan. Saat ada pelanggan yang akan mencoba pakaian, pelaku menaruh ponselnya di bawah pintu.
"Tapi pelanggan tersebut tahu jika ada ponsel di bawah pintu yang merekam. Korban lalu lekas mengenakan pakaian dan mengejar pelaku," jelasnya.
Baca juga: Demi Penuhi Hasratnya, Mahasiswa Ini Pasang Kamera di Toilet Kampus
Pelaku lalu bersembunyi di salah satu fitting room dan korban menggebrak-gerbrak fitting room tempat pelaku bersembunyi.
"Korban sempat mengadu ke manajer toko namun tidak digubris, lalu melapor ke petugas keamanan mal," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.