Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penuhi Hasratnya, Mahasiswa Ini Pasang Kamera di Toilet Kampus

Kompas.com - 11/11/2019, 11:45 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

GOWA, KOMPAS.com – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, AA (19) terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa karena memasang kamera di toilet kampus.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan yang dikonfirmasi, Senin (11/11/2019) mengatakan, AA yang merupakan mahasiswa semester V ini ditangkap di kamar kosnya di Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

AA pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Somba Upu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Selain AA, polisi sempat memeriksa tiga orang mahasiswa lainnya sebagai saksi. Kasus temuan kamera mini di dalam toilet kampus UIN sudah dua kali yakni pada awal Mei dan akhir Oktober. Kamera mini yang dilengkapi memori 8 GB ini dipasang tersangka di bawah  pipa instalasi yang dihadapkan ke toilet yang berada di lantai 1 Fakultas Syari’ah,” katanya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Konten Pornografi Hotman Paris Vs Farhat Abbas

Satu jam kemudian, lanjut Tambunan, tersangka mentransfer gambar tersebut ke ponselnya.

Setelah mentransfer gambar, tersangka kembali memasang kamera mini tersebut merekam orang yang berada di dalam toilet.

“Nah, saat kembali mau mengambil gambar, kamera mini itu sudah tidak ada di tempat. Seorang mahasiswi mencurigai keberadaan kamera dan mengambilnya. Saat diperiksa, terlihat wajah tersangka. Gambar yang sudah terekam kamera mini itu berdurasi 51 menit 21 detik,” ungkapnya.

 Mahasiswi yang menemukan kamera mini tersebunyi itu kemudian melaporkannya ke pihak kampus.

Dari situ, pihak kampus melaporkannya ke aparat kepolisian dan mendesak polisi menangkap pelakunya.

“Pihak kampus melaporkan kasus ini, sekaligus dua kasus yang terjadi sebelumnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegasnya.

Baca juga: Tak Terbukti Sebar Konten Pornografi, Hotman Paris: Dia Tidak Akan Gue Maafkan

Dari pengakuannya,tersangka telah merekam 10 orang mahasiswi yang menjadi korbannya. Tersangka mengaku tidak pernah men-share gambar-gambar yang telah direkamnya, hanya untuk pribadi.

"Motif pemasangan kamera mini  di toilet kampus itu hanya untuk kepuasan seksual. Rupanya tersangka suka menonton film porno dan untuk memuaskan kebutuhan seksnya,” tambahnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com