Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Pungli untuk Beli Komputer UNBK, Orangtua Siswa Melapor ke Ombudsman

Kompas.com - 08/11/2019, 10:42 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sejumlah orangtua siswa di Padang, Sumatera Barat, melaporkan dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan komite sekolah kepada Ombudsman Sumatera Barat.

Para orangtua menduga pungutan liar tersebut untuk pembelian komputer sekolah.

Menurut para orangtua, setiap siswa dibebankan biaya ratusan ribu rupiah untuk pembelian komputer sekolah, yang akan digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

"Kita sudah menerima laporan dari sejumlah orangtua siswa yang anaknya bersekolah di SMP 21, SMP 20, SMP 10 dan lainnya tentang pungutan itu," kata Asisten Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi kepada Kompas.com, Jumat (8/11/2019).

Baca juga: Mengaku sebagai Polisi, Tiga Debt Collector Ditangkap

Adel mengatakan, modus yang dilakukan komite sekolah untuk memungut uang tersebut adalah untuk pembelian komputer.

Komputer tersebut digunakan untuk UNBK, karena sekolah kekurangan komputer sehingga dimintakan dari orangtua siswa.

"Jumlahnya di tiap sekolah itu beragam. Seperti di SMP 21 itu diminta Rp 315.000 per siswa dengan tiga kali angsuran," kata Adel.

Menurut Adel, jika pungutan itu sudah bersifat diwajibkan kepada siswa, maka hal itu sudah termasuk pungutan liar.

Sebab, saat ini sudah tidak ada alasan untuk melakukan pemungutan.

"Kalau berupa sumbangan itu beda lagi, karena sumbangan boleh diberikan dan boleh tidak. Jadi jangan dipaksa orangtua siswa membayar," kata Adel.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Barlius mengakui sudah menerima laporan adanya surat tentang pungutan terhadap siswa untuk pembelian komputer.

"Iya, kita sudah mendapatkan laporannya. Namun, itu hanya berbentuk sumbangan, tidak wajib," kata Barlius.

Baca juga: Videonya Viral karena Ucapan Tak Senonoh, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Luwu Timur

Barlius mengatakan, phaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap sekolah yang melakukan pungutan tersebut.

Jika pelaksanaan melenceng, di mana pungutan itu menjadi wajib, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi.

Barlius mengakui bahwa sekolah mengalami dilema akibat pelaksanaan UNBK.

Hal itu karena ketersediaan komputer di sekolah belum sepenuhnya bisa melayani siswa.

"Bantuan dari pemerintah memang ada, tapi terbatas, sehingga komite sekolah melakukan inisiatif meminta sumbangan ke orangtua. Namun, saya tegaskan hal itu tidak boleh wajib," kata Barlius.

Wajib dibayar dengan angsuran

Sementara itu, salah seorang orangtua siswa, AO (38) menyebutkan bahwa pungutan tersebut adalah wajib dibayarkan.

"Iya katanya wajib dibayarkan, karena itu sudah keputusan komite dan sekolah. Kalau tidak mampu, bisa diangsur," kata AO.

Menurut AO, kendati bisa diangsur, namun tetap saja hal itu menjadi wajib sehingga harus dibayarkan.

"Makanya kita melapor ke Ombudsman," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com